September
2009
CYBER CITY
CYBER CITY
ABSTRAKSI
Cyber City merupakan suatu kota yang memiliki infrastruktur yang mempunyai sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang lengkap baik kuantitas dan kualitasnya dari sistem yang digunakan maupun keterpaduan komponen sistem yang ada dalam kota tersebut.
Wacana Cyber City di Indonesia mulai mengemuka pada akhir tahun 1990-an hingga awal tahun 2000-an yaitu dengan disahkannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2001. Akan tetapi proses implementasu dari Inpres tersebut sampai sekarang belum direalisasikan. Di lain pihak ada sebagian kalangan industri mendirikan pusat-pusat pengembangan sofware/hardware dilingkungan industrinya yang mereka sebut dengan cyber city meski pada kenyataannya masih jauh dari definisi cyber city itu sendiri. Cyber city yang mereka istilahkan untuk kegiatan mereka sangatlah berbeda dengan apa yang telah ada di negara lain seperti cyber city di Korea atau Taiwan. Selain itu belum adanya aturan atau regulasi yang jelas menjadikan industri pengembang melakukan inisiatif mereka sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka sendiri karena mereka menyadari begitu banyak potensi dari cyber city ini.
Untuk itulah maka dilakukan kegiatan studi evaluasi pemanfaatan cyber city di Indonesia ini sebagai sarana untuk menggali dan menyerap berbagai masukan yang ada terkait dengan cyber city. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai masukan bagi pembuat keputusan untuk membuat suatu aturan atau regulasi terkait cyber city sesuai dengan kondisi di Indonesia.











